watch sexy videos at nza-vids!

PERGAULAN LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN


Kesulitan kita - sebagaimana yang sering saya kemukakan - ialah bahwa dalam memandang berbagai persoalan agama, umumnya masyarakat berada dalam kondisi ifrath (berlebihan) dan tafrith (mengabaikan). Jarang sekali kita temukan sikap tawassuth (pertengahan) yang merupakan salah satu keistimewaan dan kecemerlangan manhaj Islam dan umat Islam.

Sikap demikian juga sama ketika mereka memandang masalah pergaulan wanita muslimah di tengah-tengah masyarakat. Dalam hal ini, ada dua golongan masyarakat yang saling bertentangan dan menzalimi kaum wanita.

Pertama, golongan yang kebarat-baratan yang menghendaki wanita muslimah mengikuti tradisi Barat yang bebas tetapi merusak nilai-nilai agama dan menjauh dari fitrah yang lurus serta jalan yang lempang. Mereka jauh dari Allah yang telah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab-Nya untuk menjelaskan dan menyeru manusia kepada-Nya.

Mereka menghendaki wanita muslimah mengikuti tata kehidupan wanita Barat "sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta" sebagaimana yang digambarkan oleh hadits Nabi, sehingga andaikata wanita-wanita Barat itu masuk ke lubang biawak niscaya wanita muslimah pun mengikuti di belakangnya. Sekalipun lubang biawak tersebut melingkar-lingkar, sempit, dan pengap, wanita muslimah itu akan tetap merayapinya. Dari sinilah lahir "solidaritas" baru yang lebih dipopulerkan dengan istilah "solidaritas lubang biawak."

Mereka melupakan apa yang dikeluhkan wanita Barat sekarang serta akibat buruk yang ditimbulkan oleh pergaulan bebas itu, baik terhadap wanita maupun laki-laki, keluarga, dan masyarakat. Mereka sumbat telinga mereka dari kritikan-kritikan orang yang menentangnya yang datang silih berganti dari seluruh penjuru dunia, termasuk dari Barat sendiri. Mereka tutup telinga mereka dari fatwa para ulama, pengarang, kaum intelektual, dan para muslihin yang mengkhawatirkan kerusakan yang ditimbulkan peradaban Barat, terutama jika semua ikatan dalan pergaulan antara laki-laki dan perempuan benar-benar terlepas.

Mereka lupa bahwa tiap-tiap umat memiliki kepribadian sendiri yang dibentuk oleh aqidah dan pandangannya terhadap alam semesta, kehidupan, tuhan, nilai-nilai agama, warisan budaya, dan tradisi. Tidak boleh suatu masyarakat melampaui tatanan suatu masyarakat lain.

Kedua, golongan yang mengharuskan kaum wanita mengikuti tradisi dan kebudayaan lain, yaitu tradisi Timur, bukan tradisi Barat. Walaupun dalam banyak hal mereka telah dicelup oleh pengetahuan agama, tradisi mereka tampak lebih kokoh daripada agamanya. Termasuk dalam hal wanita, mereka memandang rendah dan sering berburuk sangka kepada wanita.

Bagaimanapun, pandangan-pandangan diatas bertentangan dengan pemikiran-pemikiran lain yang mengacu pada Al-Qur'anul Karim dan petunjuk Nabi saw. serta sikap dan pandangan para sahabat yang merupakan generasi muslim terbaik.

Ingin saya katakan disini bahwa istilah ikhtilath (percampuran) dalam lapangan pergaulan antara laki-laki

dengan perempuan merupakan istilah asing yang dimasukkan dalam "Kamus Islam." Istilah ini tidak dikenal dalam peradaban kita selama berabad-abad yang silam, dan baru dikenal pada zaman sekarang ini saja. Tampaknya ini merupakan terjemahan dari kata asing yang punya konotasi tidak menyenangkan terhadap perasaan umat Islam. Barangkali lebih baik bila digunakan istilah liqa' (perjumpaan), muqabalah (pertemuan), atau musyarakrah (persekutuan) laki-laki dengan perempuan.

Tetapi bagaimanapun juga, Islam tidak menetapkan hukum secara umum mengenai masalah ini. Islam justru memperhatikannya dengan melihat tujuan atau kemaslahatan yang hendak diwujudkannya, atau bahaya yang dikhawatirkannya, gambarannya, dan syarat-syarat yang harus dipenuhinya, atau lainnya.

Sebaik-baik petunjuk dalam masalah ini ialah petunjuk Nabi Muhammad saw., petunjuk khalifah-khalifahnya yang lurus, dan sahabat-sahabatnya yang terpimpin.

Orang yang mau memperhatikan petunjuk ini, niscaya ia akan tahu bahwa kaum wanita tidak pernah dipenjara atau diisolasi seperti yang terjadi pada zaman kemunduran umat Islam.

Pada zaman Rasulullah saw., kaum wanita biasa menghadiri shalat berjamaah dan shalat Jum'at. Beliau saw. menganjurkan wanita untuk mengambil tempat khusus di shaf (baris) belakang sesudah shaf laki-laki. Bahkan, shaf yang paling utama bagi wanita adalah shaf yang paling belakang. Mengapa? Karena, dengan paling belakang, mereka lebih terpelihara dari kemungkinan melihat aurat laki-laki. Perlu diketahui bahwa pada zaman itu kebanyakan kaum laki-laki belum mengenal celana.

Next=>>


<<= Back