watch sexy videos at nza-vids!


Mengenai Maryam, kita jumpai Zakaria masuk ke mihrabnya dan menanyakan kepadanya tentang rezeki yang ada di sisinya:
"... Setiap Zakaria masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakaria berkata, 'Hai Maryam, dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?' Maryam menjawab, 'Makanan itu dari sisi Allah.' Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab." (Ali Imran: 37)

Lihat pula tentang Ratu Saba, yang mengajak kaumnya bermusyawarah mengenai masalah Nabi Sulaiman:
"Berkata dia (Bilqis), 'Hai para pembesar, berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini) aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majlis-(ku).' Mereka menjawab, 'Kita adalah orang-orang yang memilih kekuatan dan (juga) memilih keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan.' Dia berkata, 'Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka membinasakannya dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina; dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat." (an-Naml 32-34)

Berikut ini percakapan antara Bilqis dan Sulaiman:
"Dan ketika Bilqis datang, ditanyakantah kepadanya, 'Serupa inikah singgasanamu?' Dia menjawab, 'Seakan akan singgasanamu ini singgasanaku, kami telah diberi pengetahuan sebelumnya dan kamõ adalah orang-orang yang berserah diri.' Dan apa yang disembahnya selama ini selain Allah, mencegahnya (untuk melahirkan keislamannya), karena sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir. Dikatakan kepadanya, 'Masuk1ah ke dalam istana.' Maka tatka1a ia melihat lantai istana itu, dikiranya kolam air yang besar, dan disingkapkannya kedua betisnya. Berkatalah Sulaiman, 'Sesungguhnya ia adalah istana licin terbuat dari kaca. 'Berkata1ah Bilqis, 'Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan semesta alam.'"(an-Naml: 42-44)

Kita tidak boleh mengatakan "bahwa syariat (dalam kisah di atas) adalah syariat yang hanya berlaku pada zaman sebelum kita (Islam) sehingga kita tidak perlu mengikutinya." Bagaimanapun, kisah-kisah yang disebutkan dalam Al-Qur'an tersebut dapat dijadikan petunjuk, peringatan, dan pelajaran bagi orang-orang berpikiran sehat. Karena itu, perkataan yang benar mengenai masalah ini ialah "bahwa syariat orang sebelum kita yang tercantum dalam Al-Qur' an dan As-Sunnah adalah menjadi syariat bagi kita, selama syariat kita tidak menghapusnya."

Allah telah berfirman kepada Rasul-Nya:
"Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka ..." (al-An'am: 90)

Sesungguhnya menahan wanita dalam rumah dan membiarkannya terkurung didalamnya dan tidak memperbolehkannya keluar dari rumah oleh Al-Qur'an - pada salah satu tahap diantara tahapan-tahapan pembentukan hukum sebelum turunnya nash yang menetapkan bentuk hukuman pezina sebagaimana yang terkenal itu - ditentukan bagi wanita muslimah yang melakukan perzinaan. Hukuman ini dianggap sebagai hukuman yang sangat berat. Mengenai masalah ini Allah berfirman:

"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai memberi jalan lain kepadanya." (an-Nisa': 15 )

Setelah itu Allah memberikan jalan bagi mereka ketika Dia mensyariatkan hukum had, yaitu hukuman tertentu dalam syara' sebagai hak Allah Ta'ala. Hukuman tersebut berupa hukuman dera (seratus kali) bagi ghairu muhshan (laki-laki atau wanita belum kawin) menurut nash Al-Qur'an, dan hukum rajam bagi yang mahshan (laki-laki atau wanita yang sudah kawin) sebagaimana disebutkan dalam As-Sunnah.

Jadi, bagaimana mungkin logika Al-Qur'an dan Islam akan menganggap sebagai tindakan lurus dan tepat jika wanita muslimah yang taat dan sopan itu harus dikurung dalam rumah selamanya? Jika kita melakukan hal itu, kita seakan-akan menjatuhkan hukuman kepadanya selama-lamanya, padahal dia tidak berbuat dosa.

KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa pertemuan antara laki-laki dengan perempuan tidak haram, melainkan jaiz (boleh). Bahkan, hal itu kadang-kadang dituntut apabila bertujuan untuk kebaikan, seperti dalam urusan ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kebajikan, perjuangan, atau lain-lain yang memerlukan banyak tenaga, baik dari laki-laki maupun perempuan.

Next=>>


<<=Back

Back to index