watch sexy videos at nza-vids!


Syaukani, dalam kitabnya Nailul Athar menanggapi hadits-hadits yang mengatakan paha sebagai aurat, bahwa hadits-hadits itu hanya menceritakan keadaan (peristiwa), tidak bersifat umum.

Adapun al-muhaqqiq Ibnul Qayyim mengatakan dalam Tahdzibut Tahdzib Sunan Abi Daud sebagai berikut:

"Jalan mengompromikan hadits-hadits tersebut ialah apa yang dikemukakan oleh murid-murid Imam Ahmad dan lainnya bahwa aurat itu ada dua macam, yaitu mukhaffafah (ringan/keci]) dan mughallazhah (berat/besar). Aurat mughallazhah ialah qubul dan dubur, sedangkan aurat mukhaffafah ialah paha, dan tidak ada pertentangan antara perintah menundukkan pandangan dari melihat paha karena paha itu juga aurat, dan membukanya karena paha itu aurat mukhaffafah. Wallau a'lam."

Dalam hal ini terdapat rukhshah (keringanan) bagi para olahragawan dan sebagainya yang biasa mengenakan celana pendek, termasuk bagi penontonnya, begitu juga bagi para pandu (pramuka) dan pecinta alam. Meskipun demikian, kaum muslim berkewajiban menunjukkan kepada peraturan internasional tentang ciri khas kostum umat Islam dan apa yang dituntut oleh nilai-nilai agama semampu mungkin.

Perlu diingat bahwa aurat laki-laki itu haram dilihat, baik oleh perempuan maupun sesama laki-laki. Ini merupakan masalah yang sangat jelas.

Adapun terhadap bagian tubuh yang tidak termasuk aurat laki-laki, seperti wajah, rambut, lengan, bahu, betis, dan sebagainya, menurut pendapat yang sahih boleh dilihat, selama tidak disertai syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha umat, dan ini diperlihatkan oleh praktek kaum muslim sejak zaman Nabi dan generasi sesudahnya, juga diperkuat oleh beberapa hadits sharih (jelas) dan tidak bisa dicela.

Sebagian fuqaha lagi berpendapat tidak bolehnya wanita memandang laki-laki secara umum, dengan alasan apa yang dikemukakan oleh saudara penanya dalam pertanyaannya di atas.

Adapun hadits Fatimah r.a. di atas tidak ada nilainya dilihat dari sisi ilmu. Saya tidak melihat satu pun kitab dari kitab-kitab dalil hukum yang memuat hadits tersebut, dan tidak ada seorang pun ahli fiqih yang menggunakannya sebagai dalil. Orang-orang yang sangat ketat melarang wanita melihat laki-laki pun tidak menyebutkan hadits tersebut. Ia hanya dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin.

Dalam mentakhrij hadits ini Imam al-Ilraqi berkata, "Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan ad-Daruquthni dalam kitab al-Afrad dari hadits Ali dengan sanad yang dhatif." (Ihya Ulumuddin, kitab an-Nikah, Bab Adab al-Mu'asyarah. Dan disebutkan oleh al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaid 2:202 dan beliau berkata, "Diriwayatkan oleh al-Bazzar, dan dalam sanadnya terdapat orang yang tidak saya kenal."

Adapun hadits yang satu lagi (hadits Ummu Salamah, seperti disebutkan penanya; ed.) kami temukan penolakannya sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam meringkas pendapat mengenai masalah tersebut. Beliau mengatakan dalam kitab al-Mughni yang ringkasannya sebagai berikut:

"Adapun masalah wanita melihat laki-laki, maka dalam hal ini terdapat dua riwayat. Pertama, ia boleh melihat laki-laki asal tidak pada auratnya. Kedua, ia tidak boleh melihat laki-laki melainkan hanya bagian tubuh yang laki-laki boleh melihatnya. Pendapat ini yang dipilih oleh Abu Bakar dan merupakan salah satu pendapat di antara dua pendapat Imam Syafi'i.

Hal ini didasarkan pada riwayat az-Zuhri dari Ummu Salamah, yang berkata:
"Aku pernah duduk di sebelah Nabi saw., tiba-tiba Ibnu Ummi Maktum meminta izin masuk. Kemudian Nabi saw. bersabda, 'Berhijablah kamu daripadanya. 'Aku berkata, Wahai Rasulullah, dia itu tuna netra.' Beliau menjawab dengan nada bertanya, 'Apakah kamu berdua (Ummu Salamah dan Maimunah; penj.) juga buta dan tidak melihatnya?" ( HR Abu Daud. dan lain-lain)

Larangan bagi wanita untuk melihat aurat laki-laki didasarkan pada hipotesis bahwa Allah menyuruh wanita menundukkan pandangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki berbuat begitu. Juga didasarkan pada hipotesis bahwa wanita itu adalah salah satu dari dua jenis anak Adam (manusia), sehingga mereka haram melihat (aurat) lawan jenisnya. Haramnya bagi wanita ini dikiaskan pada laki-laki (yang diharamkan melihat kepada lawan jenisnya).

Alasan utama diharamkannya melihat itu karena dikhawatirkan teriadinya fitnah. Bahkan, kekhawatiran ini pada wanita lebih besar lagi, sebab wanita itu lebih besar syahwatnya dan lebih sedikit (pertimbangan) akalnya.

Nabi saw. bersabda kepada Fatimah binti Qais:
"Beriddahlah enkau di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena dia seorang tuna netra, engkau dapat melepas pakaianmu sedangkan dia tidak melihatmu."3 (Muttafaq alaih)

<<= Back


<<= Back to index