BAHAYA HIZBUT TAHRIR ( Jilid I ) Alih Bahasa : Front Pembela Aqidah Ahlussunnah 1427 H / 2006 R. www.darulfatwa.org.au mjbookmaker by: http://jowo.jw.lt Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada baginda Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Buku yang ada di tangan pembaca ini sangat penting untuk dibaca, terutama oleh para aktivis dakwah di kampus-kampus, di berbagai oranisasi Islam maupun di masjid-masjid serta khalayak umum. Tujuan penerbitan buku ini bukan hendak menumbuhkan perpecahan, justru sebaliknya untuk menyatukan umat Islam dalam barisan aqidah yang lurus sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam. Ibarat sebuah anggota tubuh yang terkena penyakit menjalar dan diputuskan oleh dokter tidak ada obat yang dapat menyembuhkannya selain amputasi, maka tidak ada pilihan lain kecuali memotong anggota tersebut. Atau ibarat sekeranjang buah-buahan, satu di antaranya ada yang busuk dan jika dibiarkan akan menjalar dan merusak yang lainnya, maka tidak ada alasan untuk tidak membuang buah yang hanya satu tersebut. Di antara keistimewaan syari'at Islam di banding agama lain ialah adanya sanad atau mata rantai yang bersambung hingga pembawa syari'at itu sendiri; PENGANTAR PENERBIT Rasulullah. Karena itulah munculnya faham-faham menyimpang yang dapat menyesatkan umat Islam sangat 2 www.darulfatwa.org.au kecil kemungkinannya untuk tidak terdeteksi. Sanad Terakhir, buku kecil ini sebenarnya adalah wujud inilah yang kemudian menjadi tradisi di kalangan dari pengamalan terhadap firman Allah ta'ala: Ahlussunnah untuk selalu dilestarikan, karena dengan terus membudayakannya akan terjamin kemurnian ajaran [3:agama Allah ini. Hizbut Tahrir tidak memiliki ini, akibatnya menjadi fatal. Sekian banyak hadits mereka pahami sendiri secara Maknanya: "Dan (mereka) saling berwasiat dengan asal-asalan tanpa disesuaikan dengan konteks kebenaran…" (Q.S. al 'Ashr : 3) pembicaraannya serta hadits-hadits lain yang terkait. Akibatnya pemahaman mereka berseberangan dengan Juga sabda Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam: apa yang selama ini dipahami oleh mayoritas umat Islam. Hanya dengan alasan tidak ada khilafah Islamiyah misalnya, mereka kemudian menafikan adanya syari'at bahkan menafikan adanya Islam. Seringkali terdengar propaganda mereka yang menyesatkan: "Tidak ada syari'at tanpa khilafah Islamiyah" atau "Tidak ada Islam tanpa khilafah Islamiyah". Artinya, menurut paham mereka keberadaan Islam di masa sekarang ini telah tiada secara mutlak. Buku ini mengungkap hal-hal yang menjadi Maknanya: "Sampai kapan kalian segan untuk menyebutkan kesesatan orang yang sesat, sebutkanlah apa yang ada padanya (kesesatannya) hingga ia dijauhi masyarakat dan diwaspadai bahayanya" (H.R. al Bayhaqi) Hal ini tidak termasuk ghibah yang diharamkan, )......( . keyakinan dasar Hizbut Tahrir, sekaligus mengungkap bahkan sebaliknya ini adalah hal yang wajib dilakukan pemahaman sebenarnya tentang makna-makna hadits untuk memperingatkan masyarakat. Rasulullah shallallahu yang seringkali diselewengkan oleh mereka. Tentunya makna-makna hadits yang dikutip di sini diintisarikan 'alayhi wasallam bersabda: dari kitab-kitab yang mu'tabar di kalangan Ahlussunnah. 3 www.darulfatwa.org.au Maknanya: "Agama mengajarkan kepada nasehat (untuk Oleh karena itu, kami berpesan kepada saudaramengamalkan agama dan mengajarkannya)" (H.R. al Bukhari) saudara kami setanah air untuk menjauhi Hizbut Tahrir Hizbut Tahrir mengeksploitasi semangat generasi dan marilah kita berpegangteguh dengan akidah muda dan kecintaan mereka terhadap Islam. Mereka Ahlussunnah yang diwariskan oleh orang-orang tua kita tanamkan kepada para pemuda tersebut pemikirandi negeri tercinta ini. pemikiran beracun yang menyalahi al Qur'an, Hadits dan kebenaran yang sudah menjadi kesepakatan umat Islam. Front Pembela Aqidah Ahlussunnah Oleh sebab itu, Hizbut Tahrir telah dilarang keberadaannya di kebanyakan negara-negara arab dan Islam, karena kelompok ini telah populer ditengarai sebagai antek negara-negara yang memusuhi Islam. Sebagian media arab mensinyalir dan beberapa mantan perdana menteri di negara-negara timur tengah menyebutkan berita yang sudah sangat populer bahwa pimpinan Hizbut Tahrir Taqiyyuddin an-Nabhani di awal tahun limapuluhan dicekal di perbatasan Lebanon. Ketika itu ternyata dia sedang membawa cek berisi ribuan dolar dari kedutaan negara barat. Sudah menjadi buah bibir juga di kalangan generasi tua di Palestina adanya hubungan yang sangat erat antara Taqiyyuddin an-Nabhani dengan Zionis. Bukti lain bahwa tujuan Hizbut Tahrir adalah menodai citra Islam dan menjauhkan orang dari Islam adalah peristiwa yang belakangan terjadi di London, yaitu pengeboman terhadap bis-bis oleh pelaku bom bunuh diri dari kalangan Hizbut Tahrir. 4 www.darulfatwa.org.au DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI MUQADDIMAH BAHAYA HIZBUT TAHRIR HIZBUT TAHRIR: • Mengingkari takdir • Mengingkari kemaksuman para nabi • Berkeyakinan tasybih • Mengingkari kehujjahan Ijma' • Membenarkan kudeta terhadap khalifah yang sah • Menyesatkan umat Islam di luar Hizbut Tahrir • Mengkafirkan umat Islam di luar Hizbut Tahrir • Membenci dan melecehkan Ahlussunnah Wal Jama'ah • Mengingkari siksa kubur • Membolehkan laki-laki berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya 5 www.darulfatwa.org.au • Menghalalkan laki-laki mencium wanita lain ketika perpisahan • Membolehkan berjalan dengan tujuan berzina PENUTUP MUQADDIMAH Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam. Shalawat dan salam semoga tercurahkan atas Sayyidina Muhammad, keluarga dan para sahabatnya yang baik dan suci. Allah ta’ala berfirman: [110: Maknanya: “Kalian adalah sebaik–baik umat yang diutus untuk manusia, menyeru kepada al Ma’ruf (hal-hal yang diperintahkan Allah) dan mencegah dari al Munkar (hal-hal yang dilarang Allah)”. (Q.S. Ali ‘Imran: 110) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: 6 www.darulfatwa.org.au Maknanya: “Barangsiapa di antara kalian mengetahui suatu Kepada seorang khathib, yang mengatakan: perkara munkar, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu hendaklah ia merubahnya dengan lisannya, jika ia tidak mampu hendaklah ia mengingkari dengan hatinya. Dan hal itu (yang disebut terakhir) paling sedikit buah dan Maknanya: "Barang siapa mentaati Allah dan Rasul-Nya maka ia telah mendapatkan petunjuk, dan barang siapa hasilnya; dan merupakan hal yang diwajibkan atas seseorang bermaksiat kepada keduanya maka ia telah melakukan ketika ia tidak mampu mengingkari dengan tangan dan kesalahan". lisannya”. (H.R. Muslim) Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam menegurnya dengan Syari'at telah menyeru untuk mengajak kepada yang ma’ruf, yaitu hal-hal yang diperintahkan Allah dan mencegah hal-hal yang munkar, yang diharamkan oleh mengatakan: Allah, menjelaskan kebathilan sesuatu yang bathil dan Maknanya: "Seburuk-buruk khathib adalah engkau” (H.R. kebenaran perkara yang haqq. Pada masa kini, banyak Ahmad) . orang yang mengeluarkan fatwa tentang agama, Ini dikarenakan khathib tersebut menggabungkan antara sedangkan fatwa-fatwa tersebut sama sekali tidak Allah dan Rasul-Nya dalam satu dlamir (kata ganti) memiliki dasar dalam Islam. Karena itu perlu ditulis sebuah buku untuk menjelaskan yang haqq dari yang mengatakan dengan Kemudian Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam berkata kepadanya: bathil, yang benar dari yang tidak benar. “Katakanlah: Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam memperingatkan masyarakat dari orang yang menipu ketika menjual makanan. Imam al Bukhari juga tidak membiarkan perkara sepele seperti ini, meski tidak meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam mengatakan tentang dua orang yang hidup di tengah-mengandung unsur kufur atau syirik. Jika demikian tengah kaum muslimin: “Saya mengira bahwa si fulan halnya, bagaimana mungkin beliau akan tinggal diam dan dan si fulan tidak mengetahui sedikitpun tentang agama membiarkan orang-orang yang menyelewengkan ajarankita ini”. ajaran agama dan menyebarkan penyelewengan 7 www.darulfatwa.org.au Perhatikanlah, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam penyelewengan tersebut di tengah-tengah masyarakat. Jikalau terhadap hal semacam ini saja Rasulullah Tentunya orang semacam ini lebih harus diwaspadai dan shallallahu 'alayhi wasallam angkat bicara dan tidak tinggal dijelaskan kepada masyarakat bahaya dan kesesatannya. diam dengan cara memperingatkan tentang keadaan Ketika kami menyebut beberapa nama orang yang mereka, apalagi berkenaan dengan orang-orang yang menyimpang dalam risalah ini, maka hal ini tidaklah mengaku berilmu dan ternyata menipu masyarakat serta termasuk ghibah yang diharamkan, bahkan sebaliknya ini memutar balikkan perkara dengan menjadikan kekufuran adalah hal yang wajib dilakukan untuk memperingatkan sebagai Islam. Oleh karena itu Imam asy-Syafi’i masyarakat. Dalam sebuah hadits shahih bahwa mengatakan di hadapan banyak orang kepada Hafsh al Fathimah binti Qays berkata kepada Rasulullah shallallahu Fard: “Kamu benar-benar telah kufur kepada Allah yang 'alayhi wasallam: Maha Agung” (yakni telah jatuh dalam kufur hakiki yang "Wahai Rasulullah, aku telah dipinang oleh Mu’awiyah mengeluarkan seseorang dari Islam, sebagaimana dan Abu Jahm”. Rasulullah berkata: "Abu Jahm suka dijelaskan oleh Imam al Bulqini dalam kitab Zawa-id armemukul perempuan, sedangkan Mu’awiyah adalah orang Raudlah), (Lihat Manaqib asy-Syafi’i, jilid I, h. 407). Beliau miskin yang tidak mempunyai harta (yang mencukupi juga menyatakan tentang Haram bin Utsman, seorang untuk nafkah yang wajib), menikahlah dengan Usamah”. yang hidup semasa dengannya dan biasa berdusta ketika (H.R. Muslim dan Ahmad) meriwayatkan hadits: "Meriwayatkan hadits dari Haram (bin Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alayhi Utsman) hukumnya adalah haram”. Imam Malik juga wasallam mengingatkan Fathimah binti Qays dari mencela (jarh) orang yang semasa dan tinggal di daerah Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau menyebutkan nama yang sama dengannya; Muhammad bin Ishaq, penulis kedua orang tersebut di belakang (tanpa sepengetahuan) kitab al Maghazi. Imam Malik berkata tentangnya: “Dia mereka dan menyebutkan hal yang dibenci oleh mereka seringkali berbohong". Imam Ahmad bin Hanbal berkata berdua. Ini dikarenakan dua sebab; Pertama: Mu’awiyah tentang al Waqidi: “al Waqidi seringkali berbohong”.[] orang yang sangat fakir sehingga ia tidak akan mampu memberi nafkah kepada istrinya. Kedua: Abu Jahm adalah seorang yang suka memukul perempuan. 8 www.darulfatwa.org.au BAHAYA HIZBUT TAHRIR Maknanya: "Sebenarnya Kami (Allah) melontarkan yang haqq kepada yang batil lalu yang haqq itu menghancurkannya…" (Q.S. al Anbiyaa' : 18) Sebagai pengamalan terhadap ayat ini, kami akan menyebutkan penjelasan ringkas dan memadai bagi kaum muslimin tentang suatu kelompok yang telah menyelewengkan ajaran Islam dan menyebarkan kebatilan-kebatilan yang dikenal dengan kelompok Hizbut Tahrir,1 yang didirikan oleh seorang bernama 1 Hizbut Tahrir didirikan oleh Taqiyyuddin an-Nabhani (W.1400 H), asal Palestina. Hizbut Tahrir –sebagaimana ia memperkenalkan dirinya-adalah perkumpulan (Takattul) politik, bukan perkumpulan spiritual atau perkumpulan ilmiah. Kami 9 [18 www.darulfatwa.org.au Taqiyyuddin an-Nabhani. Ia mengaku sebagai ahli ijtihad, ia berbicara tentang agama dengan kebodohannya, mendustakan al Qur’an, hadits dan ijma’ baik dalam masalah pokok-pokok agama (Ushuluddin) maupun dalam masalah furu’. Berikut ini adalah sebagian kecil dari kesesatankesesatannya yang ditolak oleh orang yang memiliki hati yang jernih. 1. Allah ta'ala berfirman: Al Imam Abu Hanifah (W. 150 H) dalam al Fiqh al Akbar berkata: “Tidak ada sesuatupun yang terjadi di dunia maupun di akhirat kecuali dengan kehendak, pengetahuan, Qadla' (penciptaan) dan Qadar (ketentuan)-Nya”. Tentang perbuatan hamba, beliau berkata: “Dan segala perbuatan manusia terjadi dengan kehendak, pengetahuan, Qadla' (penciptaan) dan Qadar (ketentuan)-Nya”. Inilah aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah. Sedangkan Hizbut Tahrir menyalahi aqidah ini. Mereka menjadikan Allah tunduk dan terkalahkan Maknanya: "Sesungguhnya Kami (Allah) menciptakan segala dengan terjadinya sesuatu di luar kehendak-Nya. Hal ini Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda: [49 : seperti yang dikatakan oleh pimpinan mereka; Taqiyyuddin an-Nabhani2 dalam bukunya berjudul asy sesuatu menurut ketentuan-Ku" (Q.S. al Qamar : 49) Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz I, bagian pertama, hlm. 71 72, sebagai berikut: "Segala perbuatan manusia tidak terkait Maknanya: "Allah pencipta setiap pelaku perbuatan dan perbuatannya" (H.R. al Hakim dan al Bayhaqi) ( katakan: ini adalah penegasan mereka yang menunjukkan bahwa mereka bukan ahli agama dan tidak layak mengambil ilmu agama dari mereka. Namun demikian, ternyata mereka berbicara tentang agama tanpa ilmu, jadi masyarakat wajib diperingatkan agar mewaspadai bahaya mereka. Mendiamkan mereka akan menjadikan negara kita ini layaknya negara AlJaza-ir kedua. 10 dengan Qadla Allah, karena perbuatan tersebut ia lakukan atas inisiatif manusia itu sendiri dan dari ikhtiarnya. Maka semua perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan dan kehendak manusia tidak masuk dalam Qadla' ". 2 An-Nabhani yang dimaksud di sini bukanlah Syekh Yusuf an-Nabhani yang dikenal membolehkan tawassul, membolehkan peringatan maulid dan gigih membantah orang- orang Wahhabi. www.darulfatwa.org.au Dalam buku yang sama ia berkata3: "Jadi menggantungkan adanya pahala sebagai balasan bagi kebaikan dan siksa sebagai balasan dari kesesatan, menunjukkan bahwa petunjuk dan kesesatan adalah murni perbuatan manusia itu sendiri, bukan berasal dari Allah". Maknanya: "Qadla dan Qadar serta masyi’ah adalah sifat Allah pada azal, tanpa disifati dengan al Kayf (sifat-sifat makhluk-Nya)”. Pernyataan serupa juga ia ungkapkan dalam kitabnya berjudul Nizham al Islam4. Dalam pernyataan-pernyataan ini jelas terdapat bantahan terhadap Taqiyyuddin an-Nabhani, pemimpin 2. Al Hasan ibn Ali -semoga Allah meridlai keduanya-Hizbut Tahrir yang mengatakan dalam bukunya asyberkata: Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz 1 hal. 64 : "Barang siapa yang tidak beriman kepada qadla’ Allah dan "Sesungguhnya penggunaan dua kata qadla dan qadar secara bersamaan tidak pernah dilakukan oleh seorangpun, tidak dalam al Qur'an, Hadits, perkataan para ulama, dalam bahasa Arab atau dalam perkataan para fuqaha' kecuali setelah berakhir abad pertama, yakni setelah diterjemahkan filsafat Yunani dan munculnya para mutakallim (Ahli Kalam)". Kami berkata: Ini adalah bukti penyimpangan Hizbut Tahrir dari keyakinan para sahabat dan as-Salaf ash-Shalih. qadar-Nya, yang baiknya dan yang buruknya, maka ia telah kafir". Sebagaimana dinukil dalam Isyarat al Maram karya al Bayadli dan kitab-kitab lainnya. Imam Abu Hanifah (W. 150 H) berkata dalam al Fiqh al Akbar sebagai berikut: 3 Lihat kitab asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, edisi arab, Juz 3. Ahlussunnah Wal Jama'ah adalah al Firqah an-I, Bag. Pertama, hlm. 74 4 Kitab bernama Nizham al Islam, hlm. 22 Najiyah; golongan yang selamat, maka beruntunglah 11 www.darulfatwa.org.au orang yang berpegang teguh dengan ajaran mereka. Sementara Hizbut Tahrir mencela dan mengkritik Ahlussunnah Wal Jama'ah. Tokoh mereka Taqiyyuddin an-Nabhani berkata dalam bukunya asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz 1 h. 53 setelah menyatakan bahwa Ahlussunnah Wal Jama'ah berkata: “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan hamba seluruhnya adalah atas kehendak Allah dan masyi'ah-Nya", ia (Taqiyyuddin an-Nabhani) berkata: "Sebenarnya pendapat Ahlussunnah Wal Jama'ah dan pendapat Jabriyyah adalah sama, maka mereka (Ahlussunnah) sebenarnya adalah Jabriyyun (pengikut paham Jabriyyah)". Kemudian ia berkata pada h. 58: "Dan yang kedua: ijbar, ini adalah pendapat Jabriyyah dan Ahlussunnah Wal Jama'ah, mereka hanya berbeda dalam ungkapan dan dalam menggunakan (bermain) kata-kata". Kami berkata: ini adalah penghinaan terhadap Ahlussunnah Wal Jama'ah dan menuduh mereka hanya merekayasa (bermain) kata-kata, serta menyamakan mereka dengan Jabriyyah. Jabriyyah adalah golongan sesat yang mengingkari bahwa seorang hamba mempunyai masyi’ah (kehendak) di bawah masyi’ah (kehendak) Allah. Dari sini jelas bahwa Hizbut Tahrir bukanlah Ahlussunnah Wal Jama'ah, maka hendaklah kaum muslimin mewaspadai mereka. 4. Syekh Ahmad ibn Ruslan dalam az-Zubad mengatakan: ." “Dan tidak ada sesuatu yang wajib bagi Allah (untuk dilakukan)". Inilah keyakinan Ahlussunnah Wal Jama’ah. Tidak ada sesuatu yang wajib dilakukan oleh Allah. Allah memasukkan seorang mukmin ke surga karena rahmat- Nya, dan memasukkan orang kafir ke neraka karena keadilan-Nya. Sedangkan Hizbut Tahrir sejalan dengan Mu’tazilah -kelompok sesat-. Tokoh mereka, Taqiyyuddin an-Nabhani berkata dalam bukunya asy- Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz 1 h. 63 tentang Allah sebagai berikut: "Untuk melakukan perkara yang memang wajib atas Allah untuk melakukannya". Dan Ia berkata: 12 www.darulfatwa.org.au "Masuknya mereka adalah kewajiban bagi Allah yang telah Ia wajibkan atas Dzat-Nya dan Ia tentukan". 5. Ahlussunnah Wal Jama'ah menyepakati bahwa para nabi pasti memiliki sifat jujur, amanah dan kecerdasan yang tinggi. Dari sini diketahui bahwa Allah ta'ala tidak akan memilih seseorang untuk predikat ini kecuali orang yang tidak pernah jatuh dalam perbuatan hina (Radzalah), khianat, kebodohan, kebohongan dan kebebalan. Karena itu orang yang pernah terjatuh dalam hal-hal yang tercela tersebut tidak layak untuk menjadi nabi meskipun tidak lagi mengulanginya. Para nabi juga terpelihara dari kekufuran, dosa-dosa besar juga dosadosa kecil yang mengandung unsur kehinaan, baik sebelum mereka menjadi nabi maupun sesudahnya. Adapun dosa-dosa kecil yang tidak mengandung unsur kehinaan bisa saja seorang nabi terjatuh ke dalamnya. Inilah pendapat kebanyakan para ulama seperti dinyatakan oleh beberapa ulama dan ini yang ditegaskan oleh al Imam Abu al Hasan al Asy’ari --semoga Allah Inilah di antara kesesatan Hizbut Tahrir, seperti yang dikatakan oleh pemimpin mereka, Taqiyyuddin an- Nabhani dalam bukunya asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah5: "…hanya saja kemaksuman para nabi dan rasul adalah setelah mereka memiliki predikat kenabian dan kerasulan dengan turunnya wahyu kepada mereka. Sedangkan sebelum kenabian dan kerasulan boleh jadi mereka berbuat dosa seperti umumnya manusia. Karena keterpeliharaan dari dosa ('Ishmah) berkaitan dengan kenabian dan kerasulan saja". 6. Aqidah Ahlussunnah menyatakan bahwa Allah bukan jism lathif (benda yang tidak dapat disentuh); seperti cahaya, roh dan Allah juga bukan jism katsif (benda yang dapat disentuh) seperti manusia. Demikian pula Allah tidak boleh disifati dengan sifat-sifat jism (benda) seperti bergerak, diam, duduk, bersemayam, bertempat pada suatu tempat dan arah dan sebagainya. Yang benar Allah ta’ala ada tanpa tempat dan tanpa arah. ]................. merahmatinya--. Sementara Hizbut Tahrir menyalahi [11 : kesepakatan ini. Mereka membolehkan seorang pencuri, penggali kubur (pencuri kafan mayit), seorang homo seks atau pelaku kehinaan-kehinaan lainnya yang biasa dilakukan oleh manusia untuk menjadi nabi. 5 Kitab bernama as-Sakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz I, Bag. Pertama, hlm 120 13 www.darulfatwa.org.au Maknanya: “Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari Imaniyyah, dalam menjelaskan aqidah mayoritas kaum makhluk-Nya (baik dari satu segi maupun semua segi), dan muslimin, aqidah kelompok yang selamat, yaitu tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya”. (Q.S. as-Syura: Ahlussunnah Wal Jama’ah sebagai berikut: 11) Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda: Maknanya: “Allah ada pada azal (keberadaan tanpa berpisah, bergerak, dan diam) dan tidak diliputi oleh satu arah permulaan) dan belum ada sesuatupun selain-Nya”. (H.R. al penjuru maupun semua arah penjuru ”. Bukhari, al Bayhaqi dan Ibn al Jarud) Ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah menjawab Imam Ali –semoga Allah meridlainya- berkata: tentang ayat Istiwa', "Istawa 'ala al ‘Arsy", bahwa kata “Sesungguhnya Dia (Allah) ta’ala maha suci dari zaman dan tempat, dan maha suci dari menyerupai akwan (sifat berkumpul, Istawa mempunyai lima belas arti, tidak boleh menafsirkan ayat ini dengan bersemayam, duduk atau berada di atas 'Arsy dengan jarak, melainkan makna (333) istawa tersebut adalah " : menundukkan dan “Sesunggguhnya Allah menciptakan ‘Arsy untuk menampakkan kekuasaan-Nya dan bukan untuk menjadikannya tempat bagi Dzat-Nya” (diriwayatkan oleh Imam Abu Manshur al Baghdadi dalam kitab al Farq bayna al Firaq, hal. 333) Imam al Habib Abdullah bin 'Alawi al Haddad – semoga Allah meridlainya-, menuturkan dalam penutup kitabnya an-Nasha-ih ad-Diniyyah Wa al Washaya al 14 menguasai. Ini adalah sifat yang layak bagi Allah sebab al Qahr adalah sifat kesempurnaan bagi Allah ta’ala. Allah menamakan Dzat-Nya al Qahir dan al Qahhar dan umat Islam menamakan anak-anak mereka dengan nama 'Abd al Qahir dan 'Abd al Qahhar. Tidak seorangpun di antara kaum muslimin menamakan anaknya dengan nama 'Abd al Jalis (al Jalis nama bagi sesuatu yang duduk). Kalangan yang mentakwil Istawa dengan Qahara adalah para ulama www.darulfatwa.org.au dari empat Madzhab seperti Imam al Ghazali dan lainnya dari madzhab Syafi’i, Abu 'Amr ibn al Hajib dan lainnya dari mazhab Maliki, al Hafizh Ibn al Jawzi dan lainnya dari orang-orang utama Madzhab Hanbali, Imam Abu Manshur al Maturidi dan lainnya dari Madzhab Hanafi. Bahkan para Ulama Indonesia menuturkan tentang hal ini dalam karya-karya mereka seperti Syekh Muhammad Mahfuzh at-Tarmasi al Indonesi dalam bukunya Mawhibah Dzi al Fadll, Syekh Muhammad Nawawi ibn ‘Umar al Jawi dalam at-Tafsir al Munir dan lainnya. Para Ulama dari kalangan empat Madzhab mengatakan dalam buku-buku mereka bahwa barang siapa mengatakan bahwa Allah bersemayam atau duduk di ‘Arsy, maka ia musyabbih, mujassim dan kafir. Di antaranya ahli Fiqh madzhab Syafi'i Syekh Taqiyyuddin al Hushni dalam karyanya Kifayah al Akhyar menuturkan bahwa mujassimah (golongan yang mengatakan bahwa Allah bentuk) adalah kafir. Bahkan beliau juga menuturkan dalam karyanya yang lain Daf’u Syubah man Syabbaha wa Tamarrada bahwa orang yang mensifati Allah dengan bersemayam di atas ‘Arsy adalah musyabbih dan kafir. Al Hafizh al 'Iraqi, Mulla Ali al Qari, al Qarafi, Ibnu Hajar al Haytami dan lainnya menukil dari para pendiri madzhab empat; imam Abu Hanifah, Malik, asy- Syafi'i dan Ahmad bahwa mereka mengkafirkan orang yang mengatakan bahwa Allah adalah jism (benda) atau 15 bahwa Allah berada di suatu arah. Al Hafizh as-Suyuthi juga meriwayatkan dalam kitabnya al Asybah Wa an- Nazha-ir, h. 488 bahwa Imam Syafi'i mengatakan orang Mujassim adalah kafir. Ibn al Mu'allim al Qurasyi juga meriwayatkan dalam kitabnya Najm al Muhtadi Wa Rajm al Mu'tadi, h. 551 bahwa imam asy-Syafi'i mengatakan: "Barang siapa meyakini bahwa Allah duduk di atas 'arsy maka dia telah kafir". Dan ini adalah Ijma’ para ulama seperti dinukil oleh al Imam as-Salafi6 Abu Ja'far ath-Thahawi (227-321 H) dalam al 'Aqidah ath-Thahawiyyah (Penjelasan aqidah Ahlussunnah), beliau mengatakan: Maknanya: “Barang siapa yang mensifati Allah dengan salah satu sifat manusia maka ia telah kafir". Sedangkan Hizbut Tahrir telah mendustakan al Qur’an dan Sunnah serta Ijma’ umat Islam. Mereka telah menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya. Salah seorang tokoh mereka dalam bukunya yang berjudul “Islam bangkitlah” hlm. 95, baris 17 dan 18 mengatakan : “Sesungguhnya Allah bersemayam di atas ‘Arsy "7. Wal 6Salaf adalah mereka yang hidup pada tiga abad pertama tahun hijriyyah. 7 Penulis buku ini adalah penyebar pemikiran-pemikiran Hizbut Tahrir di Indonesia dan sekarang dipecat dari www.darulfatwa.org.au ’iyazdu billah dari kekufuran semacam ini. Lihatlah wahai Hendaklah diketahui bahwa hal ini merupakan muslim terhadap tasybih (menyerupakan Allah dengan ijma’ Ahlussunnah Wal Jama’ah, dan ini sesuai dengan makhluk-Nya) ini. Katakanlah kepada mereka: "Allah firman Allah Ta’ala : ada sebelum ‘arsy, dan setelah menciptakan ‘Arsy Allah [49 : tetap ada seperti semula tanpa 'Arsy dan tidak berubah. Allah tidak butuh kepada ‘Arsy dan lainnya dari Maknanya: "Sesungguhnya Kami (Allah) menciptakan segala makhluk-Nya". Dan kita katakan: Seandainya tidak dijumpai pada Hizbut Tahrir selain kesesatan ini niscaya sudah cukup sebagai bukti bahwa mereka adalah sesat. sesuatu menurut ketentuan-Ku" (Q.S. al Qamar : 49) Dalam ayat lain Allah berfirman: negara Bagaimana mereka mengaku ingin mendirikan Islam?!!. Penulis buku yang berjudul “Islam bangkitlah” tersebut adalah salah seorang yang mempunyai andil besar dalam menyebarkan pemikiran pemikiran Hizbut Tahrir di Indonesia secara khusus. Padahal pada umumnya ummat Islam Indonesia adalah Ahlussunnah. Ini adalah bukti bahwa ia datang untuk [2 Maknanya: "Dari keburukan yang Allah ciptakan " (Q.S. al Falaq :2) Ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh al Hasan bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam mengajarkan merubah akidah penduduk Indonesia. Ia telah membagi bagikan buletin dan selebaran yang penuh dengan beberapa kalimat yang diucapkan dalam shalat witir, di kesesatan dan dusta. Di sebagian buletinnya ia mengkritik keyakinan Ahlussunnah Wal Jama’ah yang menyatakan bahwa perbuatan maksiat adalah termasuk antaranya yang berbunyi: Maknanya : "Ya Allah, jagalah aku dari keburukan yang bagian dari ketentuan Allah dan qadla-Nya. Qadlayta (engkau ciptakan)" (H.R. at-Turmudzi) kepemimpinan Hizbut Tahrir karena penggelapan (khianat) dana Hizbut Tahrir. Tetapi dari sisi pemikiran ia tetap menyuarakan pemikiran-pemikiran Hizbut Tahrir. 16 www.darulfatwa.org.au Dan doa ini diucapkan oleh ratusan juta kaum muslimin dalam doa Qunut. Karenanya hendaklah ummat Islam mewaspadai Hizbut Tahrir ini. 7. Ijma’ merupakan hujjah atau dalil dalam Islam. Al Hafizh al Khathib al Baghdadi berkata dalam al Faqih wa al Mutafaqqih, Juz I, h. 154: “Ijma’ ahli ijtihad dalam setiap masa adalah satu di antara hujjah-hujjah Syara’ dan satu di antara dalil-dalil hukum yang dipastikan benarnya". Banyak ulama yang telah menukil kehujjahan ijma’ ini, baik dari kalangan ahli fiqh, ahli hadits maupun ahli Ushul Fiqh, bahkan al Imam asy-Syafi’i berhujjah bahwa Ijma’ kaum muslimin adalah lazim (wajib) diikuti, berdasarkan firman Allah: jahannam. Dan jahannam adalah seburuk-buruk tempat kembali” (Q.S. an-Nisa: 115) Sedangkan Hizbut Tahrir mengatakan: "Ijma’ yang diakui adalah ijma’ sahabat", sebagaimana yang sering mereka sebut dalam buku-buku mereka seperti dalam majalah al Wa’ie edisi 98 th ke IX Muharam 1416 H. Pernyataan tersebut adalah pengingkaran terhadap terjadinya ijma’ setelah masa sahabat. Hizbut Tahrir dalam hal ini sejalan dengan golongan Zhahiriyyah dan menyalahi Ahlussunnah Wal Jama’ah. Mungkinkah ijma’ mujtahidin menyalahi ijma’ sahabat?! Mungkinkah ummat Islam setelah para sahabat sepakat atas suatu kesesatan?!. Jelas ini semua tidak mungkin terjadi. Dan ini adalah dalil dan bukti nyata bahwa Hizbut Tahrir menyalahi ijma' kaum muslimin. 8. Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam menekankan dalam beberapa haditsnya tentang pentingnya taat kepada seorang khalifah. Dalam salah satu haditsnya Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda: [115 : ] Maknanya: “Dan barangsiapa yang menentang Rasulullah setelah jelas baginya kebenaran dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang mukmin, maka kami biarkan ia leluasa dalam kesesatan yang ia kuasai itu (Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan) dan kami masukkan ia ke dalam neraka 17 www.darulfatwa.org.au Maknanya: "Barangsiapa membenci sesuatu dari amirnya hendaklah ia bersabar atasnya, karena tidak seorangpun membangkang terhadap seorang sultan kemudian ia mati dalam keadaan seperti itu kecuali matinya adalah mati Jahiliyyah" (H.R. Muslim) Beliau juga bersabda: antara pernyataan mereka dalam masalah ini, mereka mengatakan bahwa "Majlis asy-Syura memiliki hak untuk melengserkan seorang khalifah dengan suatu sebab atau tanpa sebab". Pernyataan ini disebarluaskan dalam selebaran yang mereka terbitkan dan mereka bagi-bagikan di kota Damaskus sekitar lebih dari 20 tahun yang lalu. Selebaran tersebut ditulis oleh sebagian pengikut Taqiyyuddin an-Nabhani. Mereka juga menyatakan dalam buku mereka yang berjudul Dustur Hizbut Tahrir, h. 66 dan asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II bagian III, h. 107-108 tentang hal-hal atau perkara yang dapat merubah status seorang khalifah sehingga menjadi bukan khalifah dan seketika itu wajib dilengserkan: "Perbuatan Maknanya: "(kita diperintahkan juga agar) tidak memberontak terhadap para penguasa kecuali jika kalian telah melihatnya melakukan kekufuran yang sharih (yang tidak mengandung kemungkinan selain kufur)" (H.R. al Bukhari dan Muslim) Ulama Ahlussunnah juga telah menetapkan bahwa seorang khalifah tidak dapat dilengserkan dengan sebab ia berbuat maksiat, hanya saja ia tidak ditaati dalam kemaksiatan tersebut. Karena fitnah yang akan muncul akibat pelengserannya lebih besar dan berbahaya dari perbuatan maksiat yang dilakukannya. Imam an-Nawawi fasiq yang jelas (kefasikannya)". An-Nabhani berkata dalam bukunya yang berjudul Nizham al Islam, h. 79, sebagai berikut : "Dan jika seorang khalifah menyalahi syara' atau tidak mampu melaksanakan urusan-urusan negara maka wajib dilengserkan seketika". 9. Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda: berkata dalam Syarh Shahih Muslim, Juz XII, h. 229: "Ahlussunnah menyepakati bahwa seorang sultan tidak dilengserkan karena perbuatan fasik yang dilakukan olehnya". Sedangkan Hizbut Tahrir menyalahi ketetapan tersebut, mereka menjadikan seorang khalifah sebagai mainan, bagaikan bola yang ada di tangan para pemain bola. Di 18 www.darulfatwa.org.au Maknanya: "Barangsiapa mencabut baiatnya untuk mentaati khalifah yang ada, di hari kiamat ia tidak memiliki alasan yang diterima, dan barangsiapa meninggal dalam keadaan demikian maka matinya adalah mati jahiliyyah" (H.R. Muslim) Maksud hadits ini bahwa orang yang membangkang terhadap khalifah yang sah dan tetap dalam keadaan seperti ini sampai mati, maka matinya adalah mati jahiliyyah (yakni mati seperti matinya para penyembah berhala dari sisi besarnya maksiat tersebut bukan artinya mati dalam keadaan kafir). Dengan dalil : "Maka tinggalkanlah semua kelompok yang ada (yakni jangan ikut berperang di satu pihak melawan pihak yang lain seperti perang yang dulu terjadi antara Maroko dan Mauritania) !". Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam tidak mengatakan: "Jika demikian halnya, maka kalian mati jahiliyyah". Inilah salah satu kebathilan Hizbut Tahrir, mereka mengatakan: "Sesungguhnya orang yang mati dengan tanpa membaiat seorang khalifah maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah" (lihat buku mereka yang berjudul asy- Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II bagian III, h. 13 dan 29). Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al Khilafah, h. 4 sebagai berikut: riwayat yang lain dalam Shahih Muslim: ; yakni mati dalam keadaan membangkang terhadap seorang khalifah yang sah. Hizbut Tahrir telah menyelewengkan hadits ini dan mereka telah mencampakkan hadits yang "Maka Nabi shallallahu 'alayhi wasallam mewajibkan diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim yang sanadnya atas tiap muslim untuk melakukan baiat dan mensifati lebih kuat dari hadits pertama: orang yang mati tanpa melakukan baiat bahwa ia mati dalam keadaan mati jahiliyyah". Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al Khilafah h. 9 sebagai berikut: "Jadi semua kaum muslim berdosa besar karena tidak mendirikan khilafah bagi kaum muslimin dan apabila mereka sepakat atas hal ini maka dosa tersebut berlaku bagi masing-masing individu umat Islam di seluruh penjuru Maknanya: "Hiduplah kalian menetap di dalam jama'ah umat Islam dan imam (khalifah) mereka". Hudzaifah berkata: dunia". "Bagaimana jika mereka tidak memiliki jama'ah dan imam (khalifah)?". Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda 19 www.darulfatwa.org.au Disebutkan juga pada bagian lain dari buku al Khilafah h. 3 dan buku asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz III, h. 15 sebagai berikut: Dan tempo yang diberikan bagi kaum muslimin dalam menegakkan khilafah adalah dua malam, maka tidak halal bagi seseorang tidur dalam dua malam tersebut tanpa melakukan baiat. Mereka juga berkata dalam buku mereka berjudul ad- Daulah al Islamiyyah, h. 179: Dan apabila kaum muslimin tidak memiliki khalifah di masa tiga hari, mereka berdosa semua sehingga mereka menegakkan khalifah. Mereka juga berkata dalam buku yang lain Mudzakkirah semua orang yang mati sekarang dan sebelum ini sejak terhentinya khilafah sekitar seratus tahun yang lalu. Ini jelas adalah tudingan yang keji, menganggap bahwa umat sepakat dalam kesesatan dan ini adalah kezhaliman yang sangat besar dan penyelewengan terhadap hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Ibnu Umar tadi. Jadi menurut pernyataan Hizbut Tahrir tersebut setiap orang yang mati mulai terhentinya khilafah hingga sekarang maka matinya adalah mati jahiliyyah. Artinyai mereka telah menjadikan kaum muslimin yang mati sejak waktu tersebut hingga sekarang sebagai mati jahiliyyah seperti matinya para penyembah berhala. Ini jelas kedustaan yang sangat keji. Dan dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbut Tahrir: Hizbit Tahrir ila al Muslimin fi Lubnan, h. 4: Dan kaum muslimin di Lebanon seperti halnya di seluruh negara Islam, semuanya berdosa kepada Allah, apabila mereka tidak mengembalikan Islam kepada kehidupan dan mengangkat seorang khalifah yang dapat mengurus urusan mereka“. Dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbut Tahrir bahwa "orang yang mati di masa ini dan "Tidak ada syari'at kecuali jika ada khilafah" juga pernyataan sebagian orang Hizbut Tahrir : "Tidak ada Islam jika tidak ada khilafah" tidak membaiat seorang khalifah maka matinya mati jahiliyyah". Pernyataan Hizbut Tahrir ini mencakup 20 www.darulfatwa.org.au Makna pernyataan ini adalah pengkafiran terhadap yang sangat penting untuk diketahui ialah bahwa khilafah semua ummat Islam pada masa ini karena jelas tidak ada bukanlah termasuk rukun Islam maupun rukun Iman. khalifah di masa sekarang. Lalu bagaimana Hizbut Tahrir berani mengatakan: Sedangkan Ahlussunnah menyatakan kesimpulan hukum berkaitan dengan masalah khilafah bahwa menegakkan khilafah hukumnya wajib. Dan barangsiapa tidak menegakkannya, padahal ia mampu maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah. Sementara kaum muslimin dalam kondisi sekarang ini jelas tidak mampu untuk mengangkat seorang khalifah. Sedangkan Allah ta'ala berfirman: [286 : ]........... . .......... . ................[].......... Maknanya: "Allah tidak membebani seseorang kecuali pada batas kemampuannya" (Q.S. al Baqarah : 286) atau mengatakan: ini adalah hal yang tidak benar dan tidak boleh dikatakan. 10. Pada awal berdirinya Hizbut Tahrir, mereka membuat target 13 tahun terhitung dari sejak tanggal dibentuk untuk menguasai pemerintahan. Lalu mereka memperpanjang hingga 30 tahun. Tetapi semua ini tidak pernah menjadi kenyataan sampai berlalunya dua tempo ini. Anehnya Hizbut Tahrir yang sejak empat puluh tahun lalu selalu menyatakan kepada khalayak akan menegakkan khilafah, hingga sekarang ternyata mereka tidak mampu menegakkannya. Mereka tidak mampu melakukan hal itu sebagaimana yang lain juga tidak mampu. Adapun masalah pentingnya keberadaan khilafah adalah hal yang diketahui oleh semua kalangan, dan karya-karya para ulama dalam bidang aqidah dan fiqh penuh dengan penjelasan mengenai hal itu. Tapi 21 11. Para Ulama Islam menjelaskan dalam banyak kitab tentang definisi Dar al Islam dan Dar al Kufr. Mayoritas Ulama mengatakan bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh kaum muslimin kemudian keadaannya berubah sehingga orang-orang kafir menguasainya, maka negeri tersebut tetap disebut negeri Islam (Dar al Islam). Adapun menurut Abu Hanifah bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh kaum www.darulfatwa.org.au muslimin kemudian orang-orang kafir menguasainya, maka negeri itu berubah jadi Dar al Kufr dengan tiga syarat; berlakunya hukum-hukum orang kafir, bertetangga langsung dengan Dar al Harb dan tidak ada lagi seorang muslim atau kafir dzimmi (dengan jaminan keamanan) di daerah tersebut. Adapun Hizbut Tahrir menyalahi seluruh Ulama, mereka menyebutkan dalam salah satu buku mereka Kitab Hizbut Tahrir, h. 17 pernyataan sebagai berikut: Daerah-daerah yang kita tempati sekarang ini adalah Dar Kufr sebab hukum-hukum yang berlaku adalah hukumhukum kekufuran. Kondisi ini menyerupai kota Mekkah, tempat diutusnya Rasulullah. Pada bagian yang lain kitab Hizbut Tahrir, h. 32: Dan di negeri-negeri kaum muslimin sekarang tidak ada satu negeri atau pemerintahan yang mempraktekkan hukum-hukum Islam dalam hal hukum dan urusanurusan kehidupan, karena itulah semuanya terhitung Dar Kufr meskipun penduduknya adalah kaum muslimin. Lihatlah wahai pembaca, bagaimana berani mereka menyelewengkan ajaran agama ini dan menjadikan semua negara yang dihuni oleh kaum muslimin sebagai Dar Kufr termasuk Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah kaum muslim terbesar di dunia. 22 12. Sebagai tambahan kesesatan dan pengkafiran yang tidak benar adalah pernyataan yang disebutkan oleh Duta Hizbut Tahrir pada muktamar XII Rabithah asy- Syabab al Muslim al 'Arabi yang diadakan pada tanggal 2328 Jumadil Ula 1410 H di kota Kansas-USA dalam pernyataannya bahwa memberlakukan hukum selain hukum yang Allah turunkan adalah kekufuran. Kemudian di h. 4, Ia berkata: “Sesungguhnya kaum muslimin sekarang hidup di Dar Kufr sebab mereka memberlakukan hukum selain hukum yang Allah turunkan". Kami berkata: Pernyataan ini adalah takfir (pengkafiran) yang nyata terhadap kaum muslimin dan menjadikan negeri-negeri kaum muslimin sebagai Dar Kufr. Dalam majalah mereka Al-Wa'ie, edisi No. 92 tahun VIII, Rajab 1415, mereka mengatakan: “Sesungguhnya para kepala negara di negeri-negeri muslim sekarang pada umumnya adalah kafir". Sedangkan Ahlussunnah mengatakan seperti yang dinyatakan oleh sahabat Abdullah ibn 'Abbas: www.darulfatwa.org.au 14. Dalam buku yang berjudul “Nida’ Harr ila al ‘Alam al Islamiy”, h. 105, mereka berkata: “Adapun negara-negara yang para kepala negaranya adalah antek-antek kafir adalah seperti Pakistan, Irak, Yordania, Lebanon, Saudi Arabia, Iran, Syiria, Indonesia, Sudan dan lainnya, Maka ummat (Islam) wajib membuka kedok para antek-antek tersebut”. Sayyidina Abdullah ibn Abbas -semoga Allah meridlainya-berkata: "Sesungguhnya kufur tersebut (yang 15. Hizbut Tahrir memandang bahwa serangan disebut dalam ayat) bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari hendaknya diarahkan kepada pemikiran. Serangan ini akan berlanjut pada perang pemikiran dan karenanya kekufuran di bawah kekufuran (dosa besar yang tidak adalah agama terjadilah perubahan pemikiran dan otomatis terjadi kudeta politik. Hal ini mengantarkan kepada perubahan pemerintahan, peraturan dan seluruh perkara yang terkait. (lebih lanjut baca “Adabiyyat al Hizb, Nida’ Harr, al Khilafah, Mafahim Siyasiyyah li Hizb at-Tahrir”). 16. Hizbut Tahrir membagikan selebaran/bulletin mengeluarkan dari Islam)". (Dishahihkan oleh al Hakim dalam al Mustadrak dan disetujui oleh adz-Dzahabi). 13. Meski mereka mengatakan demikian, mereka berdusta dan mengada-ada ketika mengatakan dalam majalah mereka Al-Wa'ie, edisi 45 Jumadil Akhir 1411 H, h. 17: “Nabi Yusuf diperkenankan baginya untuk di Indonesia, salah satunya berjudul: “Program kerja untuk menggerakkan ulama’ dalam rangka memberlakukan hukum selain hukum yang Allah memimpin ummat”. Yang ke dua berjudul: “Makna turunkan”. Kemudian mereka juga berkata di h. 20: reformasi dan perubahan dalam Islam”. Dalam "Rasulullah mendiamkan dan menyetujui Najasyi (Raja selebaran yang lain, mereka menyebarkan pemikiran Habasyah) untuk tidak memberlakukan hukum Islam". beracun yang aneh-aneh. Mereka membuat istilah-istilah Na'udzu billah min dzalik. baru yang menunjukkan penyimpangan, kebodohan dan 23 www.darulfatwa.org.au penyelewengan mereka terhadap istilah-istilah para imam ummat Islam sebab mereka tidak menukil dari para ulama tersebut bahkan mereka menyelewengkan perkataan para imam. Mereka meletakkan ayat-ayat al Qur'an dan hadits tidak pada tempatnya. Pada sebagian ayat yang turun tentang orang-orang kafir mereka meletakkannya kepada orang-orang yang beriman. Mereka juga memenuhi buletin-buletin tersebut dengan ajakan untuk menggulingkan pemerintahan, membuat kekacauan, huru-hara dan kericuhan dengan anggapan bahwa Indonesia bukan negara Islam, maka harus ada perubahan total, mengakar dan menyeluruh dengan cara menggulingkan pemerintahan, demikian anggapan mereka. 17. Dalam buletin yang mereka sebarluaskan di Indonesia dengan judul "Partai Politik Dalam Istilah Islam", mereka mengatakan bahwa kaum muslimin telah berdosa, sebab mereka tidak mengingkari para penguasa mereka. Mereka juga menyatakan bahwa wajib bagi kaum muslimin secara umum untuk mendirikan khilafah dan partai politik dan tidaklah cukup (memadai) adanya kelompok-kelompok sufi, organisasi-organisasi sosial Islam dan penerbit-penerbit atau percetakan Islam. Bahkan mereka menganggap organisasi-organisasi Islam ini telah lalai dari tugas besarnya yaitu mendirikan 24 khilafah rasyidah. Mereka juga menyebutkan bahwa khalifah mesti berasal dari kalangan mereka, orang-orang yang membantu khalifah dan amirul jihad juga demikian. Dan seorang khalifah harus menerapkan pemikiranpemikiran Hizbut Tahrir, demikian redaksi pernyataan mereka (padahal di antara pemikiran Hizbut Tahrir adalah seperti mengingkari qadla dan qadar dan lainnya sebagaimana telah disebutkan di atas). Kami katakan bahwa kesemuanya ini menunjukkan penyelewengan mereka terhadap agama. Di antara bukti yang menunjukkan bahwa tujuan mereka adalah membuat kegelisahan (tasywisy) bagi kaum muslimin, bahwa banyak di antara tokoh-tokoh mereka yang hidup di kalangan orang-orang kafir di Barat. Ini artinya bahwa sebenarnya Hizbut Tahrir tidaklah bertujuan mendirikan Daulah Islamiyyah, sebaliknya mereka bertujuan –seperti bunyi perintah orang-orang di belakang mereka-untuk mendirikan daulah yang mengusung ajaran untuk tidak mengimani qadla’ dan qadar, mengajak kepada runtuhnya sendi-sendi moral dan pernyataan-pernyataan lain yang serupa serta jelas-jelas menyalahi agama Islam. 18. Allah ta’ala tidak memerintah Nabi-Nya dalam al Qur’an untuk meminta tambahan sesuatu dari-Nya kecuali tambahan ilmu, Allah berfirman: www.darulfatwa.org.au mempelajari Fiqh Islam. Dalam selebaran tanya-jawab yang ditulis oleh Taufiq Mushthafa, Duta Hizbut Tahrir Maknanya: “Katakanlah (wahai Muhammad): Ya Allah di Muktamar XII, Rabithah asy-Syabab al Muslim yang tambahkanlah kepadaku ilmu”. (Q.S. Thaha: 114) diselenggarakan pada 22-27 Desember 1989, Penulis Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: selebaran ini mengatakan: Tujuan gerakan-gerakan ini dan seluruh ummat adalah Maknanya: “Barangsiapa yang Allah menghendaki baginya membentuk untuk mengatasi problem pertama bagi ummat, yakni memulai kembali kehidupan yang Islami dengan khilafah. Karenanya gerakan-gerakan ini kebaikan maka Ia akan memudahkan baginya orang yang semuanya harus bekerja keras untuk mengatasi problem mengajarinya ilmu agama” (H.R. al Bukhari) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam juga bersabda: ini, masing-masing menurut kadar pemahamannya dan metode yang ia cetuskan, sebab problem ini adalah problem yang paling utama maka tidak boleh menyibukkan diri dengan perkara-perkara tidak penting yang menyebabkan Maknanya: “Bersuci adalah separuh keimanan” (H.R. Muslim) Dan banyak sekali perkataan para ulama yang menjelaskan keutamaan ilmu dan keutamaan (fadlilah) mempelajarinya. Sedangkan Hizbut Tahrir mencela hal tersebut di masa kini. Mereka mencela ilmu 'aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah dan menudingnya sebagai (warisan) filsafat Yunani dan mereka juga mencela orang yang 25 jama’ah berpaling dari tujuan ini; seperti menjadikan fokus kegiatannya adalah menyampaikan nasehat dan ceramah, mengajar dan menulis karya-karya ilmiah yang mengalihkan pergerakan menjadi akademi Ilmiah atau menyebabkan para penyeru da’wah berubah menjadi pengarang, pemberi nasehat atau menjadi hakim, tidak boleh menyibukkan diri dengan semua ini atau semacamnya, sebab hal itu dapat memalingkan jama’ah dari tugasnya yang pokok. Dalam buku yang ditulis oleh salah seorang tokoh mereka yang berjudul "Sistem Pendidikan di Masa www.darulfatwa.org.au Khilafah Islam", h. 4 ia menyatakan bahwa keharusan menuntut ilmu memerlukan prasyarat lainnya yaitu adanya Negara Khilafah. Dalam bukunya yang lain yang berjudul “Islam bangkitlah” h. 129, ia mengajak untuk tidak mempelajari buku-buku (matan) fiqh standar dan syarah-syarahnya seperti Matn at-Taqrib karya Abu Syuja'. 19. Salah seorang da’i kondang mereka berkata: Aku menemui Syekh Taqiyyuddin (pemimpin Hizbut Tahrir), maka aku mengusulkan kepadanya agar al Quran dimasukkan ke dalam kurikulum materi pelajaran di halaqah-halaqah Hizbut Tahrir, lalu Ia berkata: “Dengarkan hai Amin, janganlah kau rusak kader-kader kita (Hizbut Tahrir), aku tidak menginginkan pemudapemuda yang dungu. (Lihat buku ad-Dakwah al Islamiyyah, h. 102). 20. Di antara penyimpangan-penyimpangan mereka adalah apa yang mereka katakan dalam “Dengan demikian tidak ada yang disebut "roh" sebagai bandingan jism pada manusia". Sedangkan Ahlussunnah mengimani adanya roh pada manusia tetapi tidak ada yang mengetahui hakekat roh kecuali Allah. 21. Di antara penyimpangan mereka adalah apa yang sering terdengar dari banyak anggota Hizbut Tahrir, yaitu pengingkaran mereka terhadap adanya siksa kubur, tawassul dengan para Nabi dan Shalihin, peringatan maulid Nabi8. Kesesatan-kesesatan semacam ini mereka gunakan untuk meracuni pikiran para remaja dan para generasi muda serta kesesatan-kesesatan yang lain seperti pencelaan terhadap orang yang bertaqlid kepada salah satu madzhab para imam seperti asy-Syafi’i. 22. Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam bersabda dalam sebuah hadits yang mutawatir: penjelasan mereka tertanggal 19 Ramadlan 1372 H, h. 10 sebagai berikut: “Jadi manusia tidak tersusun dari Jism dan Roh, melainkan manusia itu hanya unsur materi saja". Pada halaman 11, Ia berkata: 8 Seperti tertulis dalam buletin mereka "al Khilafah", edisi Rabi'ul Awwal 1416 H. 26 www.darulfatwa.org.au Maknanya: “Seringkali terjadi orang menyampaikan hadits kepada orang yang lebih memahaminya darinya" (H.R. at- Tirmidzi dan Ibnu Hibban) Hadits ini menjelaskan bahwa manusia terbagi ke dalam dua tingkatan : Pertama: orang yang tidak mampu beristinbath (menggali hukum dari teks-teks al Qur'an dan hadits) dan berijtihad. Kedua: mereka yang mampu berijtihad. Karenanya kita melihat ummat Islam, ada di antara mereka yang mujtahid (ahli ijtihad) seperti Imam asy-Syafi'i dan yang lain mengikuti (taqlid) salah seorang imam mujtahid. Sedangkan Hizbut Tahrir, mereka menyalahi hadits ini dan membuka pintu fatwa dengan tanpa ilmu dan tidak mengetahui syarat-syarat ijtihad. Pernyataanpernyataan Hizbut Tahrir semacam ini banyak terdapat dalam buku-buku mereka. Mereka mengklaim bahwa seseorang apabila sudah mampu beristinbath maka ia sudah menjadi Mujtahid, karena itulah ijtihad atau istinbath mungkin saja dilakukan oleh semua orang dan mudah diusahakan dan dicapai oleh siapa saja, apalagi pada masa kini telah tersedia di hadapan semua orang banyak buku tentang bahasa Arab dan buku-buku tentang syari'at Islam. Yang disebutkan ini adalah redaksi pernyataan mereka (lihat kitab at-Tafkir, h. 149). Pernyataan ini membuka pintu untuk berfatwa tanpa didasari oleh ilmu dan ajakan membuat kekacauan dalam 27 urusan agama. Padahal yang disebut mujtahid adalah orang yang memenuhi syarat-syarat ijtihad dan diakui oleh para ulama lain bahwa ia telah memenuhi syaratsyarat tersebut. Sementara pimpinan Hizbut Tahrir, Taqiyyuddin an-Nabhani tidak pernah diakui oleh seorangpun di antara para ulama yang memiliki kredibilitas bahwa ia telah memenuhi syarat-syarat ijtihad tersebut atau bahkan hanya mendekati saja sekalipun. Jika demikian, mana mungkin Taqiyyuddin menjadi seorang mujtahid?!. Seseorang baru disebut mujtahid jika ia memiliki perbendaharaan yang cukup tentang ayat-ayat dan hadits-hadits ahkam; yang berkaitan dengan hukum, mengetahui teks yang 'Amm dan Khashsh, Muthlaq dan Muqayyad, Mujmal dan Mubayyan, Nasikh dan Mansukh, mengetahui bahwa suatu hadits termasuk yang Mutawatir atau Ahad, Mursal atau Muttashil, 'Adalah para perawi hadits atau jarh, mengetahui pendapat-pendapat para ulama mujtahid dari kalangan sahabat dan generasigenerasi setelahnya sehingga mengetahui ijma' dan yang bukan ijma', mengetahui qiyas yang Jaliyy, Khafiyy, Shahih dan Fasid, mengetahui bahasa Arab yang merupakan bahasa al Qur'an dengan baik, mengetahui prinsipprinsip aqidah. Juga disyaratkan seseorang untuk dikategorikan sebagai mujtahid bahwa dia adalah seorang yang adil, cerdas dan hafal terhadap ayat-ayat dan haditshadits tentang hukum. www.darulfatwa.org.au 23. Islam menganjurkan 'iffah (bersih dari segala perbuatan hina dan maksiat) dan kesucian diri, akhlak yang mulia, mengharamkan jabatan tangan antara lakilaki dengan perempuan ajnabi (yang bukan isteri atau mahram) dan menyentuhnya. Nabi shallallahu ’alayhi wasallam bersabda: Mereka menyebutkan hal itu dalam selebaran mereka dalam bentuk soal jawab, 24 Rabiul Awwal 1390 H, sebagai berikut: S: Bagaimana hukum ciuman dengan syahwat beserta dalilnya? J: Dapat dipahami dari kumpulan jawaban yang lalu . Maknanya: "Zina tangan adalah menyentuh" (H.R al bahwa ciuman dengan syahwat adalah perkara yang mubah dan tidak haram....karena itu kita berterus terang kepada masyarakat bahwa mencium dilihat dari segi ciuman saja bukanlah perkara yang haram, karena ciuman tersebut mubah sebab ia masuk dalam keumuman dalil-dalil yang membolehkan Bukhari, Muslim dan lainnya). dan dalam riwayat Ahmad: perbuatan manusia yang biasa, maka perbuatan berjalan, menyentuh, mencium dengan menghisap, menggerakkan hidung, mencium, mengecup dua bibir dan yang semacamnya tergolong dalam perbuatan yang masuk dalam keumuman dalil.....makanya status hukum gambar (seperti gambar wanita telanjang) yang biasa tidaklah haram tetapi tergolong hal yang mubah tetapi negara kadang melarang beredarnya gambar seperti itu. Ciuman laki-laki kepada perempuan di jalanan baik dengan syahwat maupun tidak, negara bisa saja melarangnya di dalam pergaulan umum. Karena negara bisa saja melarang dalam pergaulan dan kehidupan umum beberapa hal yang sebenarnya mubah. .... di antara para lelaki ada yang menyentuh baju perempuan dengan syahwat, sebagian ada yang melihat sandal perempuan dengan syahwat atau mendengar suara perempuan dari serta dalam riwayat Ibnu Hibban: Sementara Hizbut Tahrir mengajak kepada perbuatan perbuatan hina, mendustakan Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam dan menghalalkan yang haram. Di antaranya perkataan mereka tentang kebolehan laki-laki mencium perempuan yang ajnabi ketika saat perpisahan atau datang dari suatu perjalanan. Demikian juga menyentuh, berjalan untuk berbuat maksiat dan semacamnya. 28 www.darulfatwa.org.au radio dengan syahwat lalu nafsunya bergojolak sehingga dzakarnya bergerak dengan sebab mendengar suaranya secara langsung atau dari nyanyian atau dari suara–suara iklan atau dengan sampainya surat darinya ......maka perbuatan-perbuatan ini seluruhnya disertai dengan syahwat dan semuanya berkaitan dengan perempuan. Kesemuanya itu boleh, kerena masuk dalam keumuman dalil yang membolehkannya.......". Demikian ajaran yang diikuti oleh Hizbut Tahrir, Na'udzu billah min dzalik. Mereka juga menyebutkan dalam selebaran yang lain (Tanya Jawab tertanggal 8 Muharram 1390 H) sebagai berikut: Barangsiapa mencium orang yang tiba dari perjalanan, laki-laki atau perempuan atau berjabatan tangan dengan laki-laki atau perempuan dan dia melakukan itu bukan untuk berzina atau Liwath maka ciuman tersebut tidaklah haram, karenanya baik ciuman maupun jabatan tangan tersebut (hukumnya) boleh". Mereka juga mengatakan boleh bagi laki-laki menjabat tangan perempuan ajnabi dengan dalih bahwa Rasulullah –kata mereka-berjabatan tangan dengan perempuan dengan dalil hadits Ummi 'Athiyyah ketika melakukan bai’at yang diriwayatkan al Bukhari, ia berkata: Maknanya: "Salah seorang di antara kita (perempuanperempuan) menggenggam tangannya". Mereka mengatakan: Ini berarti bahwa yang lain tidak menggenggam tangannya. Sementara Ahlul Haqq, Ahlussunnah menyatakan bahwa dalam hadits ini tidak ada penyebutan bahwa perempuan yang lain menjabat tangan Nabi shallallahu 'alayhi wasallam. Jadi yang dikatakan oleh Hizbut Tahrir adalah salah paham dan kebohongan terhadap Rasulullah. Hadits ini bukanlah nash yang menjelaskan tentang hukum bersentuhnya kulit dengan kulit, sebaliknya hadits ini menegaskan bahwa para wanita saat membaiat mereka memberi isyarat tanpa ada sentuh-menyentuh sebagaimana diriwayatkan oleh imam al Bukhari dalam Shahih-nya pada bab yang sama dengan hadits Ummi 'Athiyyah. Hadits ini bersumber dari 'Aisyah –semoga Allah meridlainya- ia mengatakan: Maknanya: "Nabi membaiat para wanita dengan berbicara" (H.R. al Bukhari) 'Aisyah juga mengatakan: 29 www.darulfatwa.org.au Maknanya: "Tidak, demi Allah, tidak pernah sekalipun tangan Nabi menyentuh tangan seorang perempuan ketika baiat, beliau tidak membaiat para wanita kecuali hanya dengan mengatakan : Apabila kita memperdalam penelitian tentang haditshadits yang dipahami oleh sebagian ahli fiqh sebagai hadits yang mengharamkan berjabatan tangan, maka akan kita temukan bahwa hadits-hadits tersebut tidak mengandung unsur pengharaman atau pelarangan. Kemudian mereka mengakhiri tulisan dalam selebaran tersebut dengan mengatakan: Yang telah dikemukakan tentang kebolehan berjabat tangan (dengan lawan jenis) adalah sama halnya dengan mencium. aku telah menerima baiat kalian atas hal-hal tersebut" (H.R. al Bukhari) Lalu mereka berkata: Cara melakukan bai’at adalah dengan berjabatan tangan atau melalui tulisan. Tidak ada bedanya antara kaum laki-laki dengan perempuan; Karena kaum wanita boleh berjabat tangan dengan khalifah ketika baiat sebagaimana orang laki-laki berjabatan tangan dengannya. (baca: buku al Khilafah, hlm. 22-23 dan buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II, bagian 3, hlm. 22-23 dan Juz III, hlm. 107-108). Mereka berkata dalam selebaran lain (tertanggal 21 Jumadil Ula 1400 H -7 April 1980) dengan judul: "Hukum Islam tentang jabatan tangan antara laki-laki Pimpinan mereka juga berkata dalam buku yang berjudul an-Nizham al Ijtima'i fi al Islam, hlm. 57 sebagai berikut: Sedangkan mengenai berjabat tangan, maka dibolehkan bagi laki-laki berjabatan tangan dengan perempuan dan perempuan berjabatan tangan dengan laki-laki dengan tanpa penghalang di antara keduanya. Dan ini menyalahi kesepakatan para ahli fiqh. Ibnu Hibban meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam bersabda: dengan perempuan yang ajnabi", setelah panjang lebar dikatakan sebagai berikut: berbicara www.darulfatwa.org.au 30 Maknanya: “Bila (kepala) salah seorang dari kalian ditusuk dengan potongan besi maka hal itu benar-benar lebih baik baginya (artinya lebih ringan) daripada (disiksa karena maksiat) memegang perempuan yang tidak halal baginya". (H.R. ath- Thabarani dalam al Mu'jam al Kabir dari hadits Ma'qil bin Yasar dan hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar, Nuruddin al Haytsami, al Mundziri dan lainnya) Pengertian al Mass dalam hadits ini adalah menyentuh dengan tangan dan semacamnya sebagaimana dipahami oleh perawi hadits ini, Ma'qil bin Yasar seperti dinukil oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ma'qil bin Yasar dalam kitab al Mushannaf. Sedangkan Hizbut Tahrir menganggap hadits ath- Thabarani tersebut yang mengharamkan berjabatan tangan dengan perempuan ajnabiyyah termasuk khabar Ahad dan tidak bisa dipakai untuk menentukan suatu hukum. tidakkah kalian berjanji kepadaku untuk berpegang teguh dengan Islam. Jadi baiat adalah perjanjian". Jadi tidaklah disyaratkan untuk disebut baiat secara bahasa maupun istilah syara' bahwa pasti bersentuhan antara kulit dengan kulit, tetap disebut baiat meskipun tanpa ada persentuhan antara kulit dengan kulit. Sedangkan ketika para sahabat membaiat Nabi shallallahu 'alayhi wasallam pada Bai'at ar-Ridlwan dengan berjabat tangan hanyalah bertujuan untuk ta'kid (menguatkan). Baiat kadang juga dilakukan dengan tulisan. 24. Di antara dalil Ahlussunnah tentang keharaman menyentuh perempuan ajnabiyyah tanpa ha-il (penghalang) adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam: Maknanya: "Aku tidak akan pernah menjabat tangan para wanita" (H.R. Ibnu Hibban) Ibnu Manzhur dalam Lisan al 'Arab mengatakan: "Baaya'ahu 'alayhi mubaya'ah (membaiatnya): artinya berjanji kepadanya. Dalam hadits dinyatakan: 31 www.darulfatwa.org.au Ini adalah bukti kebodohan mereka. Bantahan Wa’ie, edisi 98, Tahun IX Muharram 1416 H mereka terhadap mereka adalah pernyataan para ulama ushul mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam fiqh yang menegaskan bahwa hadits ahad adalah hujjah bersabda: dalam segala masalah keagamaan seperti dinyatakan oleh al Imam al ushuli al mutabahhir Abu Ishaq asy-Syirazi. Beliau menyatakan dalam bukunya at-Tabshirah: “(Masalah) Wajib beramal dengan khabar ahad dalam pandangan syara’ “. Bahkan an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil kehujjahan khabar ahad ini dari mayoritas kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in dan generasi-generasi setelah mereka dari kalangan ahli hadits, ahli fiqh dan ahli ushul fiqh. Kemudian ia membantah golongan Qadariyyah Mu’tazilah yang tidak mewajibkan beramal dengan khabar Ahad. Lalu an- Nawawi mengatakan: “Dan Syara’ telah mewajibkan beramal dengan khabar Ahad”. Dengan demikian menjadi jelas bahwa Hizbut Tahrir sejalan dengan Mu’tazilah dan menyalahi Ahlussunnah. Yang mengherankan, Hizbut Tahrir yang telah berpendapat demikian ini, dalam karangan ..... . . .... “Orang yang diam dan tidak menjelaskan kebenaran adalah setan yang bisu”. Kita katakan kepada mereka: Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda: Maknanya: “Sesungguhnya berdusta atasku tidaklah seperti berdusta atas siapapun”. (H.R. al Bukhari) Pernyataan di atas adalah perkataan Abu ‘Ali ad- Daqqaq, seorang sufi besar seperti diriwayatkan oleh al Imam al Qusyairi dalam ar-Risalah dan bukan perkataan Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam. karangan mereka, mereka berdalil dengan hadits-hadits Ahad yang sebagiannya adalah dla’if. Mereka juga mengutip cerita-cerita dan atsar dari buku-buku yang tidak bisa dijadikan rujukan dalam bidang hadits dan tafsir. Bahkan mereka telah berdusta atas Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam. Dalam majalah mereka Al 32 Di sebagian bulletin yang mereka terbitkan di Indonesia, edisi 29 Mei 2003, mereka menisbatkan kepada Rasulullah bahwa ia bersabda: www.darulfatwa.org.au "Barang siapa mengkafirkan seorang muslim maka ia telah kafir". Padahal perkataan ini bukan hadits Nabi shallallahu 'alayhi wasallam. Dan kaedah ushuliyyah menegaskan bahwa orang yang mengkafirkan seorang muslim tanpa takwil (alasan yang dibenarkan) maka ia telah kafir, tidak mutlak seperti dinyatakan oleh Hizbut Tahrir. Dari sini diketahui bahwa Hizbut Tahrir tidak mengetahui aqidah dengan baik. Juga tidak mengetahui ilmu Fiqh, Bahasa, Hadits, dan Tafsir, tidak ada seorangpun di antara mereka yang ahli dalam disiplin-disiplin ilmu keislaman tersebut, lalu bagaimana layak mereka ini untuk mendirikan khilafah. Ini juga merupakan bukti akan kebodohan mereka bahkan dalam menukil hadits sekalipun. Maka hendaklah kaum muslimin berhati-hati dan tidak tertipu oleh karangan-karangan mereka. 25. Nabi shallallahu 'alayhi wasallam bersabda: ( Maknanya: "Zina kaki adalah melangkah (untuk berbuat haram seperti zina)" (H.R. al Bukhari dan Muslim dan lainnya). Imam an-Nawawi menuturkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa berjalan untuk berzina adalah haram. Sedangkan Hizbut Tahrir telah mendustakan Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam dan menghalalkan yang haram. Mereka mengatakan: "Tidaklah haram berjalan dengan tujuan untuk berzina dengan perempuan atau berbuat mesum dengan anak-anak (Liwath), yang tergolong maksiat hanyalah melakukan perbuatan zina dan liwathnya saja“. Selebaran tentang hal ini mereka bagi–bagikan di Tripoli-Syam (Tharabuls asy-Syam), Lebanon tahun 1969. Dan hingga kini kebanyakan penduduk Tripoli masih mengingat dan menyebut-nyebut hal ini, karena pernyataan tersebut menyebabkan kegoncangan, kekacauan dan bantahan dari penduduk Tripoli.[] 33 www.darulfatwa.org.au PENUTUP Dengan demikian jelaslah bahwa pernyataanpernyataan Hizbut Tahrir adalah murni celotehan yang tidak berdasar sama sekali dan bertentangan dengan fiqh Islam karena jauhnya Hizbut Tahrir dari ilmu agama. Mereka tidak mempelajari ilmu agama dengan metode yang ditempuh oleh ulama salaf maupun khalaf. Mereka hanya membaca buletin-buletin mereka dan tulisantulisan tokoh mereka, Taqiyyuddin an-Nabhani dan pengikut-pengikutnya. Maka barangsiapa yang mengamati dengan seksama langkah-langkah Hizbut Tahrir ia akan tahu bahwa Hizbut Tahrir sebetulnya mengajak ummat Islam untuk hidup kacau dan bingung. Langkah-langkah yang ditempuh oleh Hizbut Tahrir adalah seruan kepada kekacauan dalam urusan agama, bagaimana mungkin kebaikan didapatkan dari kekacauan dalam urusan agama padahal kekacauan tidak layak untuk urusan dunia ! Al Afwah al Awdi berkata : 34 www.darulfatwa.org.au "Tidaklah mungkin manusia akan baik jika mereka hidup kacau tidak ada yang mengarahkan, dan tidak mungkin ada yang mengarahkan jika yang memimpin adalah orang-orang yang bodoh di antara mereka". Mengingat amar ma’ruf dan nahy munkar adalah perkara yang agung dalam keimanan serta merupakan kewajiban yang agung di antara kewajiban-kewajiban dalam Islam maka kami menyampaikan nasehat-nasehat dan tahdzir (peringatan) agar seorang muslim tidak mendengarkan ajakan-ajakan dan seruan kelompok ini dan jangan termakan oleh kesesatan-kesesatannya. Dan kami katakan kepada saudara-saudara kami, ummat Islam Indonesia: Tetaplah pada keyakinan atau aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah seperti yang dibawa oleh para pembawa Islam terdahulu ke Indonesia ini dan jangan sampai merubah akidah dengan menerima aqidah Hizbut Tahrir karena aqidah mereka bertentangan dengan aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah. PERHATIAN Apa yang telah kami sebutkan di atas adalah sebagian pernyataan Hizbut Tahrir yang menyimpang, karena telah meninggalkan al Qur'an, Sunnah dan Ijma’ ummat Islam dan mengikuti tokoh mereka, Taqiyyuddin an-Nabhani. Seandainya kami berkehendak mengumpulkan semua pernyataan mereka niscaya risalah ini akan menjadi berjilid-jilid. Apa yang telah kami tulis tersebut cukuplah kiranya bagi mereka yang tidak ngotot dan keras kepala dalam kesesatan. Dan di dalamnya kiranya telah terdapat obat bagi hati sanubari orang- orang yang beriman. Telah jelas kini bahwa Hizbut Tahrir ini berdiri di atas puing-puing paham sesat ahli bid’ah dan mengandalkan berfatwa tanpa didasari dengan ilmu.[] 35 www.darulfatwa.org.au PERKATAAN KITAB PENULIS hl An-Nabhani: "Tidak ada kaitan Qadla' dan Qadar padanya (perbuatan manusia)". Nizham al Islam Taqiyyuddin an-Nabhani 22 An-Nabhani: "Dan jika (penguasa) menyalahi syari'at atau tidak mampu mengurus negara, maka wajib dilengserkan saat itu juga". Nizham al Islam Taqiyyuddin an-Nabhani 68 An-Nabhani: "Nabi mewajibkan setiap muslim untuk membai'at seorang khalifah dan menyifati orang yang meninggal dan tidak membai'at bahwa matinya mati jahiliyah". Asy- Syakhshiyyah al Islamiyyah Juz.2 Taqiyyuddin an-Nabhani 9 An-Nabhani: "Berpangku tangan dari mengangkat khalifah bagi umat Islam termasuk dosa besar". Asy- Syakhshiyyah al Islamiyyah Juz.2 Taqiyyuddin an-Nabhani 13 An-Nabhani: "Seluruh umat Islam berdosa besar Asy- Syakhshiyyah al Taqiyyuddin an-Nabhani 13 36 www.darulfatwa.org.au karena berpangku tangan dari mengangkat khalifah bagi umat Islam. Bila umat Islam sepakat untuk tidak mengangkat khalifah maka masing-masing dari mereka berdosa". Islamiyyah Juz.2 An-Nabhani: "Waktu yang diberikan kepada kaum muslimin untuk mengangkat khalifah adalah dua malam, maka tidak halal bagi umat Islam bermalam dua malam tanpa membaiat seorang khalifah". Asy- Syakhshiyyah al Islamiyyah Juz.2 Taqiyyuddin an-Nabhani 15 An-Nabhani: "Tidak disyaratkan bagi nabi dan rasul untuk menerapkan wahyu Allah baginya hingga menjadi Rasul…. Asy- Syakhshiyyah al Islamiyyah Juz.2 Taqiyyuddin an-Nabhani 91 An-Nabhani: "Apa yang dilakukan oleh Umar sendiri ketika menarik pajak perdagangan, ia mengambil 1/4 dari umat Islam dan setengah dari 1/10 dari kafir dzimmi padahal dalam hukum syara' tidak dibolehkan mengambil pajak apapun Asy- Syakhshiyyah al Islamiyyah Juz.2 Taqiyyuddin an-Nabhani 201 dari umat Islam atau kafir dzimm atas harta perdagangannya". An-Nabhani: "Boleh bagi seorang laki-laki berjabat tangan dengan perempuan tanpa ha-il (penghalang), demikian pula sebaliknya. Melihat perempuan yang bukan mahramnya haram tetapi berjabat tangan boleh". An-Nizham al Ijtima'i fil Islam Taqiyyuddin an-Nabhani 57 An-Nabhani: "Karena tangan perempuan bukan termasuk aurat dan tidak haram melihatnya tanpa syahwat maka demikian juga memegangnya (berjabat tangan) tidak haram ". An-Nizham al Ijtima'i fil Islam Taqiyyuddin an-Nabhani 58 An-Nabhani: "Jika seseorang mampu untuk istinbath atau ijtihad maka saat itu juga ia jadi seorang mujtahid. Karena ijtihad mungkin dilakukan oleh setiap orang dan hal itu mudah bagi mereka". At-Tafkir Taqiyyuddin an-Nabhani 149 An-Nabhani: "Cukup untuk beristinbath bahwa seseorang memiliki kemampuan yang At-Tafkir Taqiyyuddin an-Nabhani 149 37 www.darulfatwa.org.au memungkinkan untuk beristinbath". An-Nabhani: "Perbuatan-perbuatan ini tidak ada kaitannya dengan Qadla' dan tidak ada kaitan Qadla' dengannya, karena manusialah yang berbuat dengan kehendak dan ikhtiyarnya sendiri. Jadi perbuatan-perbuatan yang ikhtiyariyyah tidak masuk di bawah Qadla' Allah". Asy- Syakhshiyyah al Islamiyyah Juz.1 Taqiyyuddin an-Nabhani 71 An-Nabhani: "Jadi menggantungkan adanya pahala sebagai balasan bagi kebaikan dan siksa sebagai balasan dari kesesatan, menunjukkan bahwa petunjuk dan kesesatan adalah murni perbuatan manusia itu sendiri, bukan berasal dari Allah". Asy- Syakhshiyyah al Islamiyyah Juz.2 Taqiyyuddin an-Nabhani 74 An-Nabhani: "Hanya saja kema'shuman bagi para nabi dan rasul ada setelah mereka diangkat menjadi nabi dan rasul dengan wahyu". Asy- Syakhshiyyah al Islamiyyah Juz.2 Taqiyyuddin an-Nabhani 120 Hizbut Tahrir: "Umat Islam di Lebanon sama dengan umat Islam di seluruh negara-negara Islam, mereka berdosa kepada Allah jika tidak berusaha untuk mengembalikan Islam ke dalam kehidupan dan mengangkat seorang khalifah yang mengatur urusan umat Islam". Mudzakkirah min Hizbit Tahrir ila al Muslimin fi Lubnan Edaran Hizbut Tahrir 4 Hizbut Tahrir: "Mereka berkata tentang mengangkat khalifah bagi umat Islam, dan mengabaikan masalah ini adalah dosa besar dan pelakunya akan mendapatkan siksa yang pedih dari Allah ". Al Khilafah Bulletin Hizbut Tahrir 4 Hizbut Tahrir: "Berpangku tangan dari menegakkan khalifah bagi umat Islam adalah dosa besar" Mereka juga berkata: "Seluruh umat Islam berdosa besar karena berpangku tangan dari mengangkat khalifah bagi umat Islam. Bila umat Al Khilaafah Bulletin Hizbut Tahrir 9 38 www.darulfatwa.org.au Islam sepakat untuk tidak mengangkat khalifah maka masing-masing mereka berdosa". Hizbut Tahrir: "Waktu yang diberikan kepada kaum muslimin untuk mengangkat khalifah adalah dua malam, maka tidak halal bagi umat Islam bermalam dua malam tanpa membaiat seorang khalifah". Al Khilafah Bulletin Hizbut Tahrir 13 Hizbut Tahrir: "Perkumpulan apapun yang tidak bermisikan politik, maka tidak ada kaitannya sama sekali dengan masa depan umat Islam". Manhaj Hizbit- Tahrir fi at- Taghyiir Bulletin Hizbut Tahrir 17 Hizbut Tahrir: tentang Muktamar tertinggi di Teheran mereka berkata: "Para pemerintah –negaranegara Islam-yang berkumpul dalam pertemuan itu tidak memperhatikan urusanurusan umat Islam melainkan membantu kebijakan politik negara- Muktamar al Qimmah di Teheran Bulletin Hizbut Tahrir 1 negara kufur yang mereka adalah antek-antek orang- orang kafir tersebut". Hizbut Tahrir: "Negara-negara kecil ini adalah antek dan mengikut kepada negara-negara kafir". Muktamar al Qimmah di Teheran Bulletin Hizbut Tahrir 2 Hizbut Tahrir: "Orang yang bepergian jauh (musafir) dengan pesawat atau kapal laut dan arah perjalanannya bukan ke arah kiblat, maka shalatnya disesuaikan dengan bentuk (badan) pesawat atau kapal laut tersebut". Hizbut Tahrir Bulletin Tanya Jawab -1990 Hizbut Tahrir: "Negara-negara Islam saat ini adalah negara-negara kafir karena memakai undang-undang barat". Wilayah Lebanon Bulletin Hizbut Tahrir 4 Hizbut Tahrir: "Dunia terbagi menjadi dua; dan Dar Islam adalah negara khilafah yang memakai undang-undang Islam dan negara khilafah (Islam) tidak ada saat ini". Wilayah Yordania, 1994 Bulletin Hizbut Tahrir 9 www.darulfatwa.org.au Dapatkan koleksi ebook-ebook lain yang tak kalah menariknya di EBOOK CENTER http://jowo.jw.lt